Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah dan Murah

- 13 April 2022, 15:55 WIB
Ilustrasi SKCK.
Ilustrasi SKCK. /skck.polri.go.id

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2.  Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah. 

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 

4. Dokumen sidik jari fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. 

Baca Juga: Perang Hari ke-49 di Ukraina: Joe Biden Sebut Rusia Lakukan Genosida, Vladimir Putin Bocorkan Durasi Invasi

5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah