Mudah! SKCK Sekarang Bisa Dibuat Secara Online, Berikut Caranya

- 9 Desember 2022, 22:04 WIB
Cek cara membuat SKCK online.
Cek cara membuat SKCK online. /PRFM News

12. Pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk pengambilan surat SKCK fisik sesuai domisili

Perlu kamu ketahui bahwa biaya pembuatan SKCK online adalah sebesar Rp30.000.

Dan setiap SKCK yang sudah diterbitkan memiliki masa berlaku atau masa kadaluarsa yaitu sampai enam bulan sejak tanggal diterbitkan.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x