PR DEPOK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang biasanya digunakan untuk syarat melamar pekerjaan.
Dikenal dengan surat keterangan kelakuan baik atau SKKB yang diterbitkan oleh Polri berisi catatan kejahatan seseorang.
Jika dulu untuk membuat SKCK kamu harus datang ke kantor polisi, hari ini kamu bisa membuat SKCK bisa secara online tanpa ribet.
Baca Juga: 16 Daftar Pemain di Piala Dunia 2022 yang Harga Transfer Naik, Ada Hassan Tambakti dan Mohamed Kudus
Berikut PikiranRakyat-Depok.com rangkum cara membuat SKCK tanpa ribet cukup dengan online dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id :
1. Gunakan HP atau laptop kamu dan pastikan kamu memiliki kuota data yang cukup
2. Lalu masuk ke laman skck.polri.go.id
Baca Juga: Cek Nama Penerima PIP 2022 di Laman Resmi pip.kemdikbud.go.id, Khusus Tuk Siswa Kurang Mampu
3. pilih formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas
4. Kemudian lengkapi data berikut :
- Satwil
- Data pribadi
- Hubungan keluarga
- Pendidikan
- Perkara pidana
- Ciri fisik
Baca Juga: 13 Twibbon Hari HAM 2022 Desain Kekinian dan Paling Popular Beserta Cara Pasangnya
- Lampiran
- Keterangan
5. Pada kolom isian menu satwil pilih jenis keperluan pembuatan SKCK
6. Isi kolom pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP)
Baca Juga: Tanggal 10 Desember 2022 Hari Apa? Simak Tiga Hari Penting yang Diperingati Besok Sabtu
7. Isi semua kolom data yang diperlukan
8. Setelah semua data selesai terisi, klik Lanjut pada bagian kanan bawah
9. Isi data diri
10. Setelah itu pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK
11. Setelah melakukan pembayaran
12. Pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk pengambilan surat SKCK fisik sesuai domisili
Perlu kamu ketahui bahwa biaya pembuatan SKCK online adalah sebesar Rp30.000.
Dan setiap SKCK yang sudah diterbitkan memiliki masa berlaku atau masa kadaluarsa yaitu sampai enam bulan sejak tanggal diterbitkan.***