Mudah! SKCK Sekarang Bisa Dibuat Secara Online, Berikut Caranya

- 9 Desember 2022, 22:04 WIB
Cek cara membuat SKCK online.
Cek cara membuat SKCK online. /PRFM News

PR DEPOK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang biasanya digunakan untuk syarat melamar pekerjaan.

Dikenal dengan surat keterangan kelakuan baik atau SKKB yang diterbitkan oleh Polri berisi catatan kejahatan seseorang.

Jika dulu untuk membuat SKCK kamu harus datang ke kantor polisi, hari ini kamu bisa membuat SKCK bisa secara online tanpa ribet.

Baca Juga: 16 Daftar Pemain di Piala Dunia 2022 yang Harga Transfer Naik, Ada Hassan Tambakti dan Mohamed Kudus

Berikut PikiranRakyat-Depok.com rangkum cara membuat SKCK tanpa ribet cukup dengan online dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id :

1. Gunakan HP atau laptop kamu dan pastikan kamu memiliki kuota data yang cukup

2. Lalu masuk ke laman skck.polri.go.id

Baca Juga: Cek Nama Penerima PIP 2022 di Laman Resmi pip.kemdikbud.go.id, Khusus Tuk Siswa Kurang Mampu

3. pilih formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas

4. Kemudian lengkapi data berikut :

- Satwil

- Data pribadi

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Capricorn dan Leo untuk Sabtu, 10 Desember 2022: Bijaksanalah Menggunakan Uang

- Hubungan keluarga

- Pendidikan

- Perkara pidana

- Ciri fisik

Baca Juga: 13 Twibbon Hari HAM 2022 Desain Kekinian dan Paling Popular Beserta Cara Pasangnya

- Lampiran

- Keterangan

5. Pada kolom isian menu satwil pilih jenis keperluan pembuatan SKCK

6. Isi kolom pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP)

Baca Juga: Tanggal 10 Desember 2022 Hari Apa? Simak Tiga Hari Penting yang Diperingati Besok Sabtu

7. Isi semua kolom data yang diperlukan

8. Setelah semua data selesai terisi, klik Lanjut pada bagian kanan bawah

9. Isi data diri

10. Setelah itu pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK

Baca Juga: Link Streaming dan Preview Kroasia vs Brasil di Babak 8 Besar Piala Dunia 2022: Vatreni Bikin Kejutan Lagi?

11. Setelah melakukan pembayaran

12. Pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk pengambilan surat SKCK fisik sesuai domisili

Perlu kamu ketahui bahwa biaya pembuatan SKCK online adalah sebesar Rp30.000.

Dan setiap SKCK yang sudah diterbitkan memiliki masa berlaku atau masa kadaluarsa yaitu sampai enam bulan sejak tanggal diterbitkan.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x