- Keterangan
5. Pada kolom isian menu satwil pilih jenis keperluan pembuatan SKCK
6. Isi kolom pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP)
Baca Juga: Tanggal 10 Desember 2022 Hari Apa? Simak Tiga Hari Penting yang Diperingati Besok Sabtu
7. Isi semua kolom data yang diperlukan
8. Setelah semua data selesai terisi, klik Lanjut pada bagian kanan bawah
9. Isi data diri
10. Setelah itu pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK
11. Setelah melakukan pembayaran