Mudah! SKCK Sekarang Bisa Dibuat Secara Online, Berikut Caranya

- 9 Desember 2022, 22:04 WIB
Cek cara membuat SKCK online.
Cek cara membuat SKCK online. /PRFM News

- Keterangan

5. Pada kolom isian menu satwil pilih jenis keperluan pembuatan SKCK

6. Isi kolom pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP)

Baca Juga: Tanggal 10 Desember 2022 Hari Apa? Simak Tiga Hari Penting yang Diperingati Besok Sabtu

7. Isi semua kolom data yang diperlukan

8. Setelah semua data selesai terisi, klik Lanjut pada bagian kanan bawah

9. Isi data diri

10. Setelah itu pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK

Baca Juga: Link Streaming dan Preview Kroasia vs Brasil di Babak 8 Besar Piala Dunia 2022: Vatreni Bikin Kejutan Lagi?

11. Setelah melakukan pembayaran

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x