PR DEPOK - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Polri yang menunjukan catatan kejahatan seseorang.
SKCK umumnya diperlukan dalam melamar pekerjaan guna menunjukan bahwa pelamar tidak terlibat kejahatan maupun memiliki rekaman kejahatan di masa lalu.
Biasanya SKCK dibuat dengan mendatangi langsung kantor kepolisian sesuai domisili KTP, namun kini pendaftaran dan pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online, simak artikel ini untuk mengetahui langkah-langkah pembuatan SKCK secara online.
Langkah-langkah pembuatan SKCK Secara Online
1. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mengunjungi website skck.polri.go.id
2. Klik pada formulir pendaftaran yang ada di pojok kanan atas
3. Isi Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan