Makin Gampang, Kini Pembuatan SKCK Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Langkah-langkahnya

- 10 Desember 2022, 15:05 WIB
Simak informasi langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pembuatan SKCK secara online berikut ini.
Simak informasi langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pembuatan SKCK secara online berikut ini. /Tangkap Layar https://skck.polri.go.id/

PR DEPOK - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Polri yang menunjukan catatan kejahatan seseorang.

SKCK umumnya diperlukan dalam melamar pekerjaan guna menunjukan bahwa pelamar tidak terlibat kejahatan maupun memiliki rekaman kejahatan di masa lalu.

Biasanya SKCK dibuat dengan mendatangi langsung kantor kepolisian sesuai domisili KTP, namun kini pendaftaran dan pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online, simak artikel ini untuk mengetahui langkah-langkah pembuatan SKCK secara online.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1: Persib vs Persebaya Main Jam Berapa? Prediksi Skor, Line Up, H2H, dan Link Live Streaming

Langkah-langkah pembuatan SKCK Secara Online

1. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mengunjungi website skck.polri.go.id

2. Klik pada formulir pendaftaran yang ada di pojok kanan atas

3. Isi Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1 Persib vs Persebaya 10 Desember 2022: Maung Bandung Incar 5 Kemenangan Beruntun

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x