4. Pada kolom menu Satwil, pilih jenis keperluan sesuai yang Anda dibutuhkan
5. Selanjutnya mengisi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (pilihlah sesuai dengan domisili KTP Anda)
6. Kemudian mengisi semua kolom yang ditampilkan
Baca Juga: BPUM Cair Desember 2022? Segera Cek Nama Penerima secara Online dan Dapatkan BLT UMKM Rp600.000
7. Setelah selesai mengisi kolom, klik Lanjut yang berada di bagian kanan bawah
8. Langkah selanjutnya adalah mengisi data diri secara lengkap sesuai yang diminta
9. Setelah selesai mengisi form data diri, Anda akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya pembuatan SKCK
10. Segera lakukan pembayaran dan apabila sudah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan bukti untuk pengambilan surat SKCK fisik, pengambilan ini dilakukan sesuai domisili KTP yang Anda daftarkan di awal
Demikianlah langkah-langkah pembuatan SKCK secara online, perlu diingat pembuatan SKCK online ini memiliki biaya pembuatan sebesar Rp30 ribu, kemudian SKCK memiliki masa berlaku dan Anda diharuskan memperpanjang kembali SKCK apabila dibutuhkan.