Cara Membuat SKCK Online, Mudah Cukup Pakai HP dan Tidak Perlu ke Kantor Polisi

- 10 Desember 2022, 21:20 WIB
Cek cara membuat SKCK online.
Cek cara membuat SKCK online. /PRFM News

1 Masuk atau login ke laman skck.polri.go.id.

2. Kemudian klik formulir pendaftaran yang ada di pokok kanan atas.

Baca Juga: Link Nonton Spy x Family Episode 23 Tayang 10 Desember 2022, Spoiler: Yor Bakal Tanding Tenis dengan Fiona?

3. Lalu isi Satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan.

4. Pada kolom isian menu Satwil, pilih jenis keperluan SKCK.

5. Lanjutkan dengan mengisi kolom ‘Pilih Kesatuan Wilayah’ untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK sesuai KTP.

Baca Juga: Link Live Streaming Maroko vs Portugal di Babak Perempat Final Piala Dunia 2022, Simak Prediksinya

6. Isi semua kolom.

7. Setelah terisi, klik ‘Lanjut’ di bagian kanan bawah.

8. Kemudian isi data diri yang harus diisi pemohon.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah