1 Masuk atau login ke laman skck.polri.go.id.
2. Kemudian klik formulir pendaftaran yang ada di pokok kanan atas.
3. Lalu isi Satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan.
4. Pada kolom isian menu Satwil, pilih jenis keperluan SKCK.
5. Lanjutkan dengan mengisi kolom ‘Pilih Kesatuan Wilayah’ untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK sesuai KTP.
Baca Juga: Link Live Streaming Maroko vs Portugal di Babak Perempat Final Piala Dunia 2022, Simak Prediksinya
6. Isi semua kolom.
7. Setelah terisi, klik ‘Lanjut’ di bagian kanan bawah.
8. Kemudian isi data diri yang harus diisi pemohon.