8 Fraksi di DPR Ramai-Ramai Tolak Judicial Review Soal Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

- 4 Januari 2023, 19:40 WIB
Ilustrasi pemilu - Sejumlah fraksi menolak Pemilu 2024 dengan wacana proporsional tertutup.
Ilustrasi pemilu - Sejumlah fraksi menolak Pemilu 2024 dengan wacana proporsional tertutup. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

PR DEPOK –  Senin, 2 Januari 2023, akun Twitter Fraksi PKS DPR RI @FPKSDPRRI membagikan unggahan yang menuliskan, penolakan atas Pemilu proporsional tertutup.

Tolak sistem pemilu proporsional tertutup, HNW: Sistem pemilu terbuka sesuai konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya,” kata mereka.

Pada laman yang sama juga terpampang foto Hidayat Nur Wahid yang menyatakan bahwa dengan Pemilihan Umum yang telah dilaksanakan selama ini memberikan hak kepada rakyat untuk menentukan calon anggota legislatif secara langsung.

Pernyataan Fraksi PKS DPR RI ini merupakan respons dari Judicial Review, yang dilakukan oleh beberapa orang calon legislatif yang akan maju pada Pemilu legislatif 2024 nanti.

Baca Juga: Ada 24 Nama Partai Politik yang Lolos Pemilu Tahun 2024, Ini Urutannya

Para pemohon tersebut adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono, mendaftarkan gugatannya dengan Nomor 114/PPU-XX/2022.

Hal ini kemudian memunculkan polemik di masyarakat dan juga di gedung DPR RI Senayan, Jakarta.

Selain itu, beredar juga surat pernyataan sikap bersama beberapa Fraksi di DPR RI, yang terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, PAN, dan PPP.

Mereka menyatakan dukungan terhadap amar putusan MK Nomor 22-24/PUU-IV/2008 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2008, terkait sistem pemilihan langsung dan terbuka orang-perorang dalam Pemilu.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x