8 Fraksi di DPR Ramai-Ramai Tolak Judicial Review Soal Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

- 4 Januari 2023, 19:40 WIB
Ilustrasi pemilu - Sejumlah fraksi menolak Pemilu 2024 dengan wacana proporsional tertutup.
Ilustrasi pemilu - Sejumlah fraksi menolak Pemilu 2024 dengan wacana proporsional tertutup. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

Baca Juga: Usai Mediasi, KPU Akhirnya Putuskan Partai Ummat Lolos Pemilihan Umum Tahun 2024

Surat pernyataan bersama ini kemudian ditandatangani oleh Kahar Muzakir (Fraksi Partai Golkar), Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Ketua Komisi II DPR RI), Robert Rouw (Ketua Fraksi Partai Nasdem), Saan Mustopa (Sekretaris Partai Nasdem), Cucun Ahmad Syamsurijal (Ketua Fraksi PKB), Yanuar Prihatin ( Wakil Ketua Komisi II), Edhie Baskoro Yudhoyono (Ketua Fraksi Partai Demokrat), Marwan Cik Asan (Sekretaris Fraksi Partai Demokrat), Jazuli Juwaini (Ketua Fraksi PKS), Saleh Partaonan Daulay (Ketua Fraksi PAN), Achmad Baidowi (Sekretaris Fraksi PPP), dan Syamsurizal (Wakil Ketua Komisi II).

Dalam surat itu, terdapat nama Ahmad Muzani (Ketua Fraksi Gerindra) dan Desmond J. Mahesa (Sekretaris Fraksi Gerindra), tetapi keduanya tidak membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan bersama tersebut.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sendiri dalam lamannya tertanggal 23 November 2022, menuliskan mengenai latar belakang gugatan dengan nomor 114/PPU-XX/2022 terkait uji materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Kementerian Perindustrian 2022

Dalam gugatan tersebut, para pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Para pemohon beralasan bahwa, pasal-pasal tersebut melahirkan caleg-caleg pragmatis yang hanya bermodal popularitas, tanpa adanya ikatan ideologis serta tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi politik.

Sehingga saat terpilih, para anggota DPR/DPRD tersebut lebih condong untuk mewakili diri mereka sendiri. Sistem pemilihan terbuka ini kemudian melahirkan liberalisme atau persaingan bebas antar caleg.

Selain itu, biaya Pemilu dengan sistem terbuka ini akan sangat memakan biaya yang tidak sedikit, baik yang dikeluarkan oleh negara, dan juga oleh para caleg untuk bersaing memenangkan Pemilu.

Baca Juga: Usai Mediasi, KPU Akhirnya Putuskan Partai Ummat Lolos Pemilihan Umum Tahun 2024

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x