i. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
Baca Juga: Pendaftaran PPS Pemilu 2024 sampai Tanggal Berapa? Simak Informasi dan Jadwal Terbaru
b. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
c. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
d. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
e. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;