PPS Pemilu 2024, Simak Tugas dan Wewenangnya

- 19 Januari 2023, 10:15 WIB
Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu.
Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu. //Dok. KPU RI/

i. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

a. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

Baca Juga: Pendaftaran PPS Pemilu 2024 sampai Tanggal Berapa? Simak Informasi dan Jadwal Terbaru

b. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

c. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

d. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

e. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah