f. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
Baca Juga: Tata Cara dan Link Pendaftaran PPS Pemilu 2024
g. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan
h. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Wewenang PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPS mempunyai wewenang:
a. Membentuk KPPS;
b. Mengangkat Pantarlih;
c. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
d. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.