PPS Pemilu 2024, Simak Tugas dan Wewenangnya

- 19 Januari 2023, 10:15 WIB
Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu.
Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu. //Dok. KPU RI/

f. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

Baca Juga: Tata Cara dan Link Pendaftaran PPS Pemilu 2024

g. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan

h. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPS mempunyai wewenang:

a. Membentuk KPPS;

b. Mengangkat Pantarlih;

c. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

d. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah