Daftar Persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 Lengkap

- 26 November 2022, 06:16 WIB
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

PR DEPOK – Adakah persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 yang harus diketahui oleh masyarakat khususnya calon pelamar?

Bagi yang belum mengetahui persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 secara lengkap, tak perlu merasa bingung.

Calon pelamar bisa simak dan catat daftar persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui artikel ini.

Adapun persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 ini mesti dimengerti menyusul kabar yang menyebut bahwa tahap pendaftaran akan segera dibuka dalam waktu dekat.

Baca Juga: Login ke siakba.kpu.go.id untuk Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Online

PPK sendiri merupakan singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan dan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara.

Tak perlu berlama-lama, berikut daftar persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 yang wajib dipenuhi.

Persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024

a) Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x