PR DEPOK – Ada sejumlah persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 yang wajib diketahui oleh masyarakat, khususnya calon pendaftar.
Lalu, apa saja persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 yang harus dipenuhi? Silakan baca artikel ini sampai tuntas.
Persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 ini memang mesti dipahami baik-baik, agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Baca Juga: Tata Cara Mendaftar BLT BBM 2022 Online Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Dengan memenuhi persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024, Anda bisa segera melakukan pendaftaran secara online melalui link siakba.kpu.go.id.
Dari berbagai informasi yang dihimpun, catat persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 sebagai berikut.
Persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024
a) Warga Negara Indonesia (WNI)