Persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024, Daftar Online di Link siakba.kpu.go.id

- 21 November 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi. Simak persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 yang wajib dipenuhi sebelum daftar secara online di link siakba.kpu.go.id.
Ilustrasi. Simak persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 yang wajib dipenuhi sebelum daftar secara online di link siakba.kpu.go.id. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko./

PR DEPOK – Ada sejumlah persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 yang wajib diketahui oleh masyarakat, khususnya calon pendaftar.

Lalu, apa saja persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 yang harus dipenuhi? Silakan baca artikel ini sampai tuntas.

Persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 ini memang mesti dipahami baik-baik, agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Baca Juga: Tata Cara Mendaftar BLT BBM 2022 Online Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Dengan memenuhi persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024, Anda bisa segera melakukan pendaftaran secara online melalui link siakba.kpu.go.id.

Dari berbagai informasi yang dihimpun, catat persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024 sebagai berikut.

Persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024

a) Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok, 22 November 2022: Ada Peluang Kerja Menarik untuk Kamu!

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Siakba.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x