Syarat Pendaftaran PPK Kecamatan 2022 Pemilu 2024 Lengkap yang Wajib Dipenuhi

- 23 November 2022, 10:57 WIB
Ilustrasi – Syarat pendaftaran PPK kecamatan 2022.*
Ilustrasi – Syarat pendaftaran PPK kecamatan 2022.* //Pixabay/mohamed_hassan/

PR DEPOK – Apa saja syarat pendaftaran PPK kecamatan 2022 yang harus dipenuhi para calon pendaftar?

Jika masih belum paham, silakan simak syarat pendaftaran PPK kecamatan 2022 yang ada di dalam artikel ini.

Diketahui, syarat pendaftaran PPK kecamatan 2022 ini tidak berbeda dengan syarat PPS Pemilu 2024.

Untuk itu, siapkan catatan untuk mencatat syarat pendaftaran PPK kecamatan 2022 sebagai berikut.

Baca Juga: Anggaran Dana KPU Capai Rp15,9 Triliun untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Syarat Pendaftaran PPK Kecamatan 2022 Pemilu 2024

1. Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x