4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
Baca Juga: Persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024, Daftar Online di Link siakba.kpu.go.id
5. Bukan anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga: 40 Parpol Daftar Pemilu 2024, Sebanyak 24 Berkasnya Lengkap dan 16 Lainnya Masih Diproses KPU
Dikabarkan, masing-masing pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 akan segera dibuka dalam waktu dekat.
Adapun pendaftaran PPK Kecamatan Pemilu 2024 direncanakan akan dibuka pada bulan November 2022.