Baca Juga: Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024 Dibuka! Berikut Jadwal, Kuota, hingga Besaran Honornya
Kewajiban PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPS mempunyai kewajiban:
a. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
Baca Juga: Ada 24 Nama Partai Politik yang Lolos Pemilu Tahun 2024, Ini Urutannya
d. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan