Simak Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS atau Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu 2024

- 21 Januari 2023, 13:30 WIB
 Ilustrasi – Berikut ini merupakan informasi soal tugas, wewenang, dan kewajiban PPS atau Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu 2023.
Ilustrasi – Berikut ini merupakan informasi soal tugas, wewenang, dan kewajiban PPS atau Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu 2023. //Pixabay/mohamed_hassan/

PR DEPOK - Berikut tugas, wewenang, dan kewajiban panitia pemungutan suara atau PPS pada Pemilu 2024.

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten atau Kota, untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.

Selain PPS, ada juga kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat menjadi KPPS.

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS, untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Inilah Link Cek Bansos untuk Dapatkan Dana Bansos BPNT dan PKH Januari 2023, Langsung Login di Sini

Sebelumnya, rekrutmen terhadap Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) sendiri, sudah dilaksanakan sejak Desember tahun 2022.

Selanjutnya, dalam jadwal yang dilansir Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 tersebut, akan dilaksanakan pada Rabu 18 Januari 2023.

Adapun untuk mengetahui tugas dan wewenang, dan kewajiban PPS, sebagaimana yang tertuang dalam KPU Nomer 8 Tahun 2022 berikut, PikiranRakyat-Depok.com telah menyediakannya.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x