Simak Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS atau Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu 2024

- 21 Januari 2023, 13:30 WIB
 Ilustrasi – Berikut ini merupakan informasi soal tugas, wewenang, dan kewajiban PPS atau Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu 2023.
Ilustrasi – Berikut ini merupakan informasi soal tugas, wewenang, dan kewajiban PPS atau Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu 2023. //Pixabay/mohamed_hassan/

6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.

7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah