Simak Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS atau Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu 2024

- 21 Januari 2023, 13:30 WIB
 Ilustrasi – Berikut ini merupakan informasi soal tugas, wewenang, dan kewajiban PPS atau Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu 2023.
Ilustrasi – Berikut ini merupakan informasi soal tugas, wewenang, dan kewajiban PPS atau Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu 2023. //Pixabay/mohamed_hassan/

Baca Juga: Begini Proses Pencairan Dana Bansos PBI JK 2023 yang Perlu Diketahui

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 21 Januari 2023 Hari Peluk Nasional, Berikut Kumpulan Ucapan Sambut Harinya

Wewenang PPS

1. Membentuk KPPS.

2. Mengangkat Pantarlih.

3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah