Baca Juga: Begini Proses Pencairan Dana Bansos PBI JK 2023 yang Perlu Diketahui
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 21 Januari 2023 Hari Peluk Nasional, Berikut Kumpulan Ucapan Sambut Harinya
Wewenang PPS
1. Membentuk KPPS.
2. Mengangkat Pantarlih.
3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.