Simak Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS atau Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu 2024

- 21 Januari 2023, 13:30 WIB
 Ilustrasi – Berikut ini merupakan informasi soal tugas, wewenang, dan kewajiban PPS atau Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu 2023.
Ilustrasi – Berikut ini merupakan informasi soal tugas, wewenang, dan kewajiban PPS atau Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu 2023. //Pixabay/mohamed_hassan/

Baca Juga: Jangan Sembarangan, Segini Jumlah Ideal Air Putih untuk Anak-anak

Tugas PPS

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara.

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.

4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Baca Juga: Berikan 11 Ucapan Tahun Baru Imlek Ini untuk Keluarga dan Orang Terkasih pada 22 Januari 2023

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah