Ferdy Sambo Dihukum Mati, Mahfud MD: Hakimnya Tanpa Beban, Sesuai Keadilan Publik

13 Februari 2023, 17:29 WIB
Mahfud MD turut mengomentari vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Tangkapan Layar YouTube Kemenko Polhukam RI/

PR DEPOK – Menko Polhukam Mahfud Md turut menanggapi keputusan hakim terkait vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Mahfud MD menilai keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati atas Ferdy Sambo sudah memenuhi rasa keadilan publik.

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tulis Mahfud MD dalam akun instagram pribadinya @momahfudmd seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Senin, 13 Februari 2023.

Mahfud MD juga menilai bahwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo memang kejam.

Baca Juga: Liverpool Siap Bangkit! Jelang Laga Lawan Real Madrid Empat Pemain ini Sudah Kembali

Maka dari itu, ia sangat menyangkan bahwa para pembela Ferdy Sambo cenderung mendramatisasi fakta.

“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta,” tulisnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso seperti dikutip dari Antara.

Wahyu memaparkan sejumlah pertimbangan hingga vonis hukuman mati tepat bagi terdakwa Ferdy Sambo.

Pertama,  majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Baca Juga: Siap-Siap! Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Segera Dibuka, Pastikan NISN, NPSN, NIK Valid dan Sesuai Data Dapodik

Kedua, unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Ketiga, hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo yaitu ia dinilai tidak sepantasnya membunuh Brigadir J dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Sagitarius Besok, 14 Februari 2023: Luangkan Waktu Selesaikan Proyek Lama

Adapun vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler