Polemik Meikarta, DPR RI Tunjukkan Komitmen Bantu Konsumen

15 Februari 2023, 12:06 WIB
DPR RI berkomitmen untuk membantu konsumen yang membuat aduan terkait polemik perkembangan kasus Meikarta.* /Meikarta.com/

PR DEPOK - Setelah beredar kabar dicabutnya gugatan pencemaran nama baik yang diajukan oleh pengembang Meikarta, PT. Mahkota Sentosa Utama atau atau PT. MSU kepada 18 konsumen Apartemen Meikarta, kini babak baru polemik Meikarta telah sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Mengenai pencabutan gugatan pencemaran nama baik ini disampaikan langsung oleh Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Senin, 13 Februari 2023.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, pada hari Jumat lalu, DPR RI telah menerima audiensi dari Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM), yang dalam pertemuan tersebut mereka membuat aduan perihal perkembangan kasus Meikarta dari sudut pandang konsumen yang dilaksanakan di Gedung DPR RI.

Dalam pertemuan audiensi yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan juga turut hadir Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal, Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, dan lainnya ini, DPR RI menegaskan bahwa kasus seperti Meikarta ini tidak boleh diabaikan, namun harus diselesaikan dengan segera.

Baca Juga: KIP Kuliah 2023 Telah Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, serta Cara Daftar Online

Mengingat, korban atau konsumen Apartemen Meikarta ini sudah mendatangi komisi terkait di DPR RI, yaitu Komisi III, Komisi V, Komisi VI, dan juga Komisi XI.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman DPR RI, pada Selasa, 14 Februari 2023 kemarin, Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI bersama belasan anggota DPR lintas komisi lainnya telah melakukan kunjungan langsung ke kawasan pembangunan Apartemen Meikarta yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kunjungan ini adalah dalam rangka menindaklanjuti dari sebagai upaya untuk mencari penyelesaian yang dialami oleh para konsumen Meikarta, yang mana para konsumen telah berulang kali mengadukan persoalan kasus tersebut ke DPR.

“Kemarin setelah adanya keluhan dan aduan dari konsumen Meikarta ke beberapa komisi di DPR yang kami terima. Pada hari ini DPR sudah melakukan kunjungan langsung untuk mengecek fakta di lapangan, dan kami sudah mengadakan pertemuan dan dialog dengan pihak manajemen. Sehingga apa yang menjadi keluhan oleh konsumen Meikarta sudah diakomodir oleh manajemen,” kata Dasco di sela kunjungannya kepada media.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Kapan Dibuka Lagi? Cek di Sini Bocorannya

Konflik yang terjadi antara konsumen dan pengembang Meikarta ini menimbulkan berbagai polemik yang memanas. Puncaknya adalah ketika puluhan orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengadu kasus ini ke DPR RI.

PKPKM mengadu ke DPR RI setelah ditayangkannya gugatan oleh Pengembang proyek Meikarta, yaitu PT. Mahkota Sentosa Utama (PT. MSU) yang juga merupakan anak usaha dari PT. Lippo Cikarang kepada 18 konsumennya. Gugatan tersebut sejumlah Rp56 miliar dengan gugatan pencemaran nama baik, meskipun pada akhirnya gugatan tersebut dicabut.

Dengan dicabutnya gugatan pencemaran nama baik tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada Komisi III DPR RI yang membidangi masalah Hukum agar turut memantau pencabutan gugatan yang dilakukan oleh manajemen PT. Mahkota Sentosa Utama (PT. MSU) di Pengadilan.

Masalah lainnya yang juga dibahas pada kunjungan tersebut adalah tentang permintaan untuk pengembalian dana yang telah dibayarkan oleh konsumen terhadap 130 unit Apartemen Meikarta yang telah dibeli oleh para konsumen.

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Pastikan Nama Penerima BLT Penyandang Disabilitas 2023 Tahap 1

Permintaan untuk pengembalian dana ini disebabkan karena sejak tahun 2017 hingga tahun 2023 ini, pembangunan Apartemen Meikarta belum juga selesai.

Pada kesempatan kunjungan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, bahwa tidak ada skema pengembalian dana secara langsung. Namun, konsumen Meikarta tetap bisa mendapatkan uangnya kembali sesaat setelah unit tersebut telah laku di pasar sekunder melalui proses titip jual yang dilakukan oleh manajemen Meikarta.

Ia pun menegaskan dan mengingatkan untuk menghindari polemik serupa, DPR RI akan tetap memantau pembangunan Apartemen Meikarta melalui komisi-komisi terkait di DPR RI. Ia juga menyampaikan bahwa, akan ada pendampingan yang dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak konsumen Meikarta.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: DPR RI ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler