PR DEPOK – Hakim ungkap dua hal yang memberatkan terdakwa Ricky Rizal usai divonis 13 tahun lebih berat dari tuntutan.
Sejumlah fakta dalam persidangan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memvonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal.
Seperti yang diketahui, Ricky Rizal terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Dibuka Kapan untuk Umum? Simak Infonya dengan Dana Rp270 Triliun Siap Cair
Dalam putusan vonis terhadap Ricky Rizal, Majelis Hakim menyampaikan beberapa hal yang memberatkan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso yakni terdakwa Ricky Rizal dianggap berbelit-belit saat menjalani pemeriksaan di persidangan.
Kemudian hal tersebt dianggap menyulitkan jalannya persidangan.
Baca Juga: Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Ricky Rizal dalam Persidangan
“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” ujar Hakim Wahyu yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.