Divonis 13 Tahun, Hakim Ungkap 2 Hal yang Memberatkan Terdakwa Ricky Rizal

- 14 Februari 2023, 20:32 WIB
Ricky Rizal saat sidang vonis di PN Jaksel,
Ricky Rizal saat sidang vonis di PN Jaksel, /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Selain itu, hal lain yang memberatkan vonis Ricky Rizal adalah perbuatannya tersebut telah mencoreng nama Institusi Polri karena dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik Institusi kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Rp50 Juta Tanpa Bunga Dibuka Februari? Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

13 tahun penjara tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Ricky rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga pada Juli 2022 lalu.

Dalam perkara tersebut Ricky rizal dengan empat terdakwa lainnya.

Yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x