PR DEPOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman vonis 13 tahun kepada Ricky Rizal atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya bahwa sidang pembacaan vonis Ricky Rizal ini digelar pada hari Selasa, 14 Februari 2023 tadi.
Dalam keputusan vonis, majelis hakim mengungkapkan berbagai pertimbangan sebagai bentuk bagian dari vonisnya, seperti hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan vonisnya.
Baca Juga: Update Klasemen Liga 1 Hari Ini: Persib Bandung Harus Akui Keunggulan PSM Makassar
Hal yang memberatkan vonis Ricky Rizal yaitu karena terdakwa Ricky Rizal dianggap berbelit-belit saat menjalani pemeriksaan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Selain berbelit-belit saat persidangan, hal yang memberatkan vonis Ricky Rizal adalah Ricky Rizal dianggap telah mencoreng nama institusi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian,” lanjutnya.