Lebih lanjut, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa hal yang meringankan vonis Ricky Rizal adalah karena Ricky Rizal masih memiliki tanggungan.
Diberitakan sebelumnya bahwa Ricky Rizal menjadi salah satu terdakwa atas pembunuhan berencana Brigadir J dengan empat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Februari Ini KUR BRI 2023 Dibuka? Begini Ketentuan Pinjaman Rp100 Juta untuk Masyarakat Umum
Karena kasus ini, Ricky Rizal didakwa telah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan divonis 13 tahun penjara.***