LBH Ansor Ingin Pasal Percobaan Pembunuhan Diterapkan untuk Mario Dandy, Ini Tanggapan Kepolisian

27 Februari 2023, 13:10 WIB
Ini tanggapan kepolisian terkait desakan LBH Ansor untuk terapkan pasal percobaan pembunuhan untuk Mario Dandy (baju oranye). /PMJ News

PR DEPOK – LBH Ansor selaku kuasa hukum Cristalino David Ozora mendesak pihak kepolisian untuk menerapkan pasal percobaan pembunuhan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Seperti yang diketahui, Mario Dandy merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David.

Menanggapi desakan untuk menerapkan pasal percobaan pembunuhan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, pihak polisi menyampaikan jika pasal harus sesuai dengan fakta yang terjadi.

Kepolisian menilai jika penerapan pasal terhadap kasus penganiayaan ini harus sesuai dengan fakta kejadian.

Baca Juga: Tengkorak dan Beberapa Tulang Rusuk yang Diduga Milik Model Hong Kong Abby Choi Ditemukan

“Ya akn pasal kan berkembang, tap ikan harus ada fakta, faktanya jelas,” ujar Kasi Humas Polda Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan David, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

Lebih lanjut, Nurma menyampaikan untuk saat ini pasal yang diterapkan kepada dua tersangka tersebut merupakan pasal yang paling tepat dan sesuai.

Akan tetapi jika kedepannya terdapat perkembangan dalam kasus tersebut maka kewenangan dari penyidik untuk menyimpulkan.

Baca Juga: Horoskop Aquarius Hari Ini Senin, 27 Februari 2023: Bersikap Rendah Hati, Anda Tidak Menyadari Telah Arogan

“Kita sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih. Kalua kedepannya mungkin ada perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan,” paparnya.

Seperti yang diketahui, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat GP Ansor.

Penganiayaan tersebut berawal dari tersangka yang menerima laporan dari wanitanya berinisial A yang mengaku diperlakukan tidak baik oleh korban.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler