Djoko Tjandra Kabur, ICW Desak Joko Widodo Evaluasi Kinerja Kepala BIN

28 Juli 2020, 13:42 WIB
Buronan Djoko Tjandra yang diduga berada di Malaysia. (Antara) /

PR DEPOK - Kasus korupsi di tanah air hingga saat ini masih menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat lantaran penegakan hukumnya dinilai masih lemah, salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), kasus Djoko Tjandra menunjukkan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) tidak memiliki kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor 'kelas kakap' tersebut.

Mulai dari masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus 100.000, DKI Jakarta Kembali Pecah Rekor

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch sejak tahun 1996 hingga 2020 terdapat 40 koruptor yang hingga saat ini masih buron.

Lokasi yang teridentifikasi menjadi destinasi persembunyian koruptor diantaranya New Guinea, Tiongkok, Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat dan Australia.

Selain itu dirinya juga menyebutkan bahwa nilai kerugian akibat tindakan korupsi yang buron tersebut pun terbilang tidak sedikit, yakni sebesar Rp55,8 triliun dan 105,5 juta dollar AS.

Baca Juga: KBM Saat Pandemi Minta Dievaluasi, DPR: Tidak Semua Siswa Miliki Smartphone dan Kuota Internet

Institusi penegak hukum dinilai ICW belum mampu menangkap buronan koruptor antara lain Kejaksaan (21 orang), Kepolisian (13 orang), dan KPK (6 orang).

"Berpegang pada pengalaman sebelumnya, BIN sempat memulangkan dua buronan kasus korupsi, yakni Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada tahun 2015 lalu dan Samadikun Hartono di Cina pada tahun 2016," tutur Wana dalam siaran pers yang diterima Pikiranrakyat-depok.com pada Selasa, 28 Juli 2020.

Namun menurutnya hal itu berbeda dengan kondisi saat ini, praktis di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi oleh BIN.

Baca Juga: Renovasi Hampir Selesai, Masjid Istiqlal Tetap Tidak Akan Selenggarakan Salat Iduladha Tahun Ini

"Mesti diingat bahwa pada bagian penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah mendefinisikan bentuk ancaman yang menjadi tanggung jawab kelembagaan BIN, salah satunya adalah ekonomi nasional," katanya.

Sehingga, menurutnya mendeteksi keberadaan buronan kasus korupsi dan menginformasikan kepada penegak hukum merupakan satu dari rangkaian tugas lembaga intelejen tersebut.

Terlebih, Pasal 2 huruf d jo Pasal 10 ayat (1) UU a quo juga menjelaskan perihal koordinasi dan fungsi intelejen dalam negeri dan luar negeri.

Baca Juga: Tiga Organisasi Besar Mundur dari Program Kemendikbud, DPR: Nadiem Makarim Jangan 'Cuci Tangan

Maka dari itu, pihaknya menyimpulkan bahwa pencarian serta sirkulasi informasi dari BIN belum menunjukkan hasil yang maksimal.

Selain itu, merujuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2020, negara memberikan alokasi anggaran kepada BIN sebesar Rp7,4 triliun dimana Rp2 triliun diantaranya digunakan untuk operasi intelijen luar negeri.

Selain itu, menurutnya terdapat alokasi anggaran sebesar Rp1,9 triliun untuk modernisasi peralatan teknologi intelijen.

Baca Juga: Mayatnya Ditemukan di Pinggir Tol, Polisi: Yodi Prabowo Sudah Paham Betul Lokasi Bunuh Dirinya

Besarnya anggaran yang diterima dengan masih banyaknya jumlah buronan yang berkeliaran tidak linear dengan kinerja BIN.

Oleh sebab itu, ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN, Budi Gunawan lantaran dinilai gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia.

"ICW juga meminta Jokowi untuk segera memberhentikan Kepala BIN,Budi Gunawan, jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum," imbuhnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ICW

Tags

Terkini

Terpopuler