Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Prasetijo Utomo Ditetapkan Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra

28 Juli 2020, 13:54 WIB
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan pembentukan tim khusus penyelidikan kasus Djoko Tjandra /Doc HUMAS POLRI

PR DEPOK - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim, Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pelarian buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah acara gelar perkara, dan kemudian disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers yang diikuti pula oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono serta Kadiv Propam Irjen Po Sigit Widiatmo.

"Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang diikuti oleh Itwasum Polri, Divpropam, Rowasidik, para Direktur, dan seluruh penyidik yang tergabung dalam Tim khusus terkait dengan pengungkapan kasus keluar masuknya buronan Djoko Tjandra," tutur Kabareskrim Polri, Irjen Pol Listyo Sigit, di Mabes Polri Senin, 28 Juli 2020 sore.

Baca Juga: Djoko Tjandra Kabur, ICW Desak Joko Widodo Evaluasi Kinerja Kepala BIN

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, Prasetijo juga diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.

Prasetijo pun dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

Terkait konstruksi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan bebas Covid-19, serta dan surat rekomendasi kesehatan untuk buronan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus 100.000, DKI Jakarta Kembali Pecah Rekor

"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," katanya.

Prasetijo juga disangkakan Pasal 426 KUHP.

Diketahui, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Baca Juga: KBM Saat Pandemi Minta Dievaluasi, DPR: Tidak Semua Siswa Miliki Smartphone dan Kuota Internet

Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.

Selain itu, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dlm perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," ucap dia.

Baca Juga: Renovasi Hampir Selesai, Masjid Istiqlal Tetap Tidak Akan Selenggarakan Salat Iduladha Tahun Ini

Dengan sangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal bagi Prasetijo adalah 6 tahun.

Dirinya menambahkan, penyidik telah memeriksa 20 orang sebagai saksi dan proses penyidikan masih berjalan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler