Putusan Banding Ferdy Sambo Dibacakan 12 April 2023, Ini 5 Hakim Tinggi yang Bacakan Putusannya

8 Maret 2023, 20:17 WIB
Berikut daftar nama hakim yang akan membacakan putusan banding Ferdy Sambo pada 12 April 2023 mendatang. /FAUZAN/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Terdakwa Ferdy Sambo sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis hukuman mati yang diterimanya atas dua perkara yang menjeratnya yaitu pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rencananya pembacaan putusan banding Ferdy Sambo akan dibacakan oleh hakim yang sudah ditunjuk pada 12 April 2023 mendatang.

Saat ini Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sedang meneliti berkas banding Ferdy Sambo.

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, pada Rabu, 8 Maret 2023 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 9 Maret 2023: Aries Dapat Peluang Baru, Taurus Berselisih dengan Pasangan

Dalam pembacaan putusan bandinga Ferdy Sambo, ada lima hakim tinggi yang sudah ditunjuk.

1. Hakim Singgih Budi Prakoso sebagai ketua majelis dalam kasus Ferdy Sambo dan hakim anggota dalam perkara lainnya

2. Hakim Ewit Soetriadi sebagai ketua majelis dalam perkara Putri Candrawathi dan hakim anggota dalam perkara lainnya

Baca Juga: BPNT 2023 Cair Lewat Apa? Simak Penjelasan dan Cara Cek Penerima dengan Pakai KTP

3. Hakim H. Mulyanto menjadi ketua majelis perkara Rocky Rizal Wibowo dan hakim anggota dalam perkara lainnya

4. Hakim Abdul Fattah menjadi ketua majelis untuk perkara Kuat Ma'ruf dan hakim anggota dalam perkara lainnya

5. Hakim Tony Pribadi sebagai hakim anggota

Baca Juga: Link Nonton Anime Bungou Stray Dogs Season 4 Episode 10 Rabu 8 Maret 2023: Tekad Dokter Yosano

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal juga akan diputuskan pengajuan bandingnya.

"Perkara-perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister, bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk," kata Binsar.

"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," katanya menambahkan.

Baca Juga: Rajin Olahraga Bisa Cegah Penyakit Tidak Menular pada Dewasa

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf bersama-sam mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo diketahui divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara. Sementara Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Kejaksaan Agung RI juga diketahui mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler