Gagal Dapat Insentif Kartu Prakerja Bisa karena Alasan Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar Gelombang 50

19 Maret 2023, 10:32 WIB
Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 40, berikut alasan gagal mencairkan insentif.* /UNSPLASH/@headwayio

PR DEPOK - Jadwal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 belum dikabarkan secara resmi oleh pihak penyelenggara. Untuk diketahui bahwa gelombang 50 akan menjadi gelombang ketiga program Kartu Prakerja pada tahun 2023 ini.

 

Di tahun 2023, Program Kartu Prakerja memiliki skema yang berbeda dari Program Kartu Prakerja di dua tahun sebelumnya.

Mulai tahun 2023 ini, Kartu Prakerja juga bisa diikuti oleh penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah, seperti subsidi upah, BPUM, dan atau Program Harapan Keluarga (PKH).

Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang mensyaratkan penerima Kartu Prakerja bukan berasal dari penerima bansos lainnya. Pelonggaran mengenai syarat ini berdasarkan skema pelatihan Kartu Prakerja yang kini dilakukan secara offline.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Meghan Markle Bukan Seorang Manusia?

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, Kartu Prakerja diberikan untuk para pencari kerja dengan memenuhi syarat sebagai berikut:

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI):

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio dan Sagitarius Hari Ini dan Besok 19–20 Maret 2023: Sukses dan Penuh Keberuntungan

3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal apapun.

Dalam ketentuan Pasal 13, disebutkan bahwa program Kartu Prakerja dapat diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 

Para pekerja (job seekers) yang membutuhkan kompetensi kerja, termasuk yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (seperti pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM) juga bisa mendaftar Kartu Prakerja.

Kriteria yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja

Baca Juga: Bukan Cuma Korea Selatan, Pengikut JMS 'In the Name of God: A Holy Betrayal' Tersebar Sampai Negara Ini

Kendati demikian, ada beberapa kriteria warga yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja, yaitu:

1. Pejabat negara;

 

2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);

3. Aparatur Sipil Negara (ASN);

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo dan Libra Hari Ini dan Besok 19–20 Maret 2023: Prospek Asmara dan Karier Cerah

4. Prajurit TNI;

5. Anggota Polri;

 

6. Kepala dan perangkat desa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

Rincian Bantuan Prakerja

Baca Juga: Cek Bansos BPNT Maret 2023 dengan Login cekbansos.kemensos.go.id, Penerima Dapat BLT Rp400.000

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penerima Kartu Prakerja tahun 2023 akan mendapatkan tambahan insentif sebesar Rp4,2 juta, meningkat dari Rp3.550.000.

Info Penting Bagi Peserta yang Dinyatakan Lolos Seleksi Kartu Prakerja agar Insentif Cair

 

Bagi para peserta yang lolos seleksi diingatkan jangan sampai gagal untuk mendapatkan dana insentif.

Penting untuk diingat bahwa meskipun Anda sudah dinyatakan lolos seleksi, namun ada beberapa hal yang membuat peserta tidak menerima insentif.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer dan Leo Hari Ini dan Besok 19–20 Maret 2023: Temukan Solusi dengan Pasangan

Melansir dari akun resmi Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id, jika ingin insentif cair, para peserta bisa mengikuti pelatihan yang sesuai dengan aturan dan arahan dari pihak penyelenggara.

Sebelum mengikuti aturan dari pihak penyelenggara, peserta bisa kenali beberapa penyebab mengapa insentif gagal didapatkan oleh peserta meskipun telah dinyatakan lolos seleksi.

 

Berikut adalah penyebab para peserta gagal mendapatkan insentif meskipun dinyatakan lolos seleksi:

1. Tidak menyalakan kamera saat pelatihan online berlangsung.

Baca Juga: Handphone Samsung A54 5G vs Redmi Note 12 Pro Max 5G: Ini Perbandingan Spesifikasinya

Aturan mengikuti pelatihan dengan menyalakan kamera merupakan salah satu kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pihak penyelenggara. Jika para peserta mematikan kamera, maka akan dianggap tidak hadir dalam pelatihan tersebut.

2. Peserta gagal dalam memenuhi absensi saat mengikuti pelatihan Kartu Prakerja

 

Penyebab kedua tersebut sangat fatal mengingat pada saat pengumuman, lembaga pelatihan akan langsung melakukan absensi kepada peserta pelatihan.

3. Peserta tidak memperhatikan minimal jumlah kehadiran dalam pelatihan adalah 80 persen dari total durasi pelatihan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus dan Gemini Hari Ini dan Besok 19–20 Maret 2023: Ada Sumber Pendapatan dan Peluang

Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka peserta kemungkinan besar akan gagal dalam menerima insentif Kartu Prakerja.

4. Penyebab paling fatal lainnya adalah dikarenakan peserta mengikuti pelatihan dengan cara diwakilkan oleh orang lain.

 

Sesuai dengan aturan pihak penyelenggara, diwajibkan peserta untuk mengerjakan dan menghadiri kelas pelatihan dengan tidak diwakilkan, sehingga harus dihadiri langsung oleh yang bersangkutan.

5. Terakhir yang menyebabkan insentif gagal cair adalah saat mengikuti pelatihan, peserta tidak menunjukan wajahnya dengan jelas. Di mana wajah peserta terhalang dengan aksesoris seperti, masker, kacamata atau topi.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jokowi Pecat Kapolri Listyo Sigit?

Cara Daftar Kartu Prakerja

1. Kunjungi laman prakerja.go.id;

 

2. Masukkan email dan password akun Anda untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja;

3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir sesuai dengan KTP, lalu klik Lanjut;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Minggu, 19 Maret 2023: Ada Kejutan Tak Terduga dari Kekasih

4. Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai;

5. Saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang Anda masukkan sudah sama persis dengan kolom 'Alamat' yang tertera dalam KTP, dengan hanya memasukkan baris atasnya saja tanpa perlu mencantumkan RT/RW, Kelurahan/Kecamatan;

 

6. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang Anda masukkan sudah sesuai;

7. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan dengan lancar;

Baca Juga: Cek Bansos PKH Maret 2023 dengan Login cekbansos.kemensos.go.id, Penerima Dapat BLT Rp750.000

8. Langkah berikutnya adalah melakukan verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil mengedipkan mata;

9. Jawab pertanyaan mengenai alasan Anda ikut Kartu Prakerja sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya;

 

10. Mengisi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan seperti mengenai status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan, dan keterampilan yang diminati;

11. Melakukan verifikasi nomor HP dengan masukkan 6 digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP Anda yang terdaftar, lalu klik Kirim OTP;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces 19 Maret 2023: Tekanan Kerja Tinggi, Hubungan Pasangan Memudar

12. Isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi Anda, lalu klik Lanjut;

13. Berikutnya, Anda wajib mengerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), setelah selesai mengisi klik Lanjut;

 

14. Terakhir, pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP, lalu klik Gabung Gelombang dan gabung.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler