Cuti Lebaran Dimajukan, Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR 2023 Lebih Awal

25 Maret 2023, 09:34 WIB
Imbauan pemerintah pada perusahaan agar beri THR 2023 lebih awal perihal cuti lebaran uang dimajukan. /Freepik/Pikisuperstar

PR DEPOK – Presiden Joko Widodo telah menggelar rapat untuk membahas persiapan jelang arus mudik lebaran 2023/1444 Hijriah.

 

Dalam rapat tersebut salah satunya, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada pekerja.

Pemerintah memberikan imbauan agar perusahaan memberikan THR kepada pekerja paling lambat 18 April 2023.

“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April,” ujar Budi Karya Sumadi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Setelah Lama Hiatus, EXO akan Kembali Menyapa EXO-L Lewat Fanmeeting Exo’clock

Lebih lanjut, Budi menjelaskan jika tenggat pemberian imbauan itu juga berkaitan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

Dengan memastikan bahwa THR cair pada 18 April, maka pelaku usaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk mulai melakukan perjalanan pada 18 April malam.

“Pada tanggal 18 dipastikan sudah terima THR dan bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam,” jelasnya.

Seperti yang diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari keagamaan dimaksud.

Baca Juga: Prediksi Inggris vs Ukraina di Leg 1 Grup C Kualifikasi Piala Eropa 2024: Jadwal, Preview, Head to Head

Oleh karena itu, mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler