Polri Buka Program Mudik Gratis 2023, Ini Persyaratan dan Tempat Pendaftarannya!

1 April 2023, 15:09 WIB
Berikut persyaratan, tempat pendaftaran, dan jadwal pemberangkatan program mudik gratis 2023 dari Polri.* /Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah/

PR DEPOK - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri membuka program mudik gratis 2023 yang telah dibuka sejak Jumat, 30 April 2023 kemarin.

 

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta program mudik gratis 2023 dari Polri ini, yalni menyiapkan fotokopi KTP dan KK, masing-masing satu lembar.

Jika pendaftaran program mudik gratis 2023 Polri diwakilkan, maka peserta harus diwakilkan oleh keluarga dalam satu KK dengan membawa fotokopi KK.

Ada tiga tempat pendaftaran program mudik gratis 2023 yang bisa peserta pilih, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Mengenal Lokasi Syuting MV Flower - Jisoo BLACKPINK, Pernah Muncul di MV Taylor Swift dan Britney Spears

1. Seluruh SAMSAT wilayah Polda Metro Jaya

2. Gerai SAMSAT wilayah Polda Metro Jaya

3. Gerai SIM wilayah Polda Metro Jaya

 

Untuk jadwal pemberangkatan mudik gratis 2023 Polri sendiri akan dimulai pada tanggal 18 sampai dengan 19 April 2023 pukul 08.00 WIB di Monas, Jakarta Pusat.

Baca Juga: 10 Kata-Kata Mutiara Inspiratif Sambut Bulan April, Penyemangat untuk Kamu yang Sedang Putus Asa

Adapun daerah tujuan pada program mudik gratis 2023 Polri ini adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Perlu diketahui, program mudik gratis 2023 dari Polri ini akan ditutup pada 12 April 2023 mendatang.

Sebagai informasi tambahan, ada perubahan terkait jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri.

 

Perubahan cuti bersama Lebaran 2023 dimulai tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, dari yang sebelumnya 21, 24, 25, 26 April 2023.

Baca Juga: Tanggal Berapa Pencairan Bansos PKH Tahap 2 April 2023? Simak Cara Daftar dan Estimasi Jadwalnya di Sini

Sehingga, libur Lebaran 2023 bertambah menjadi tujuh hari, dimana awalnya hanya enam hari. Untuk akumulasi libur Hari Raya Idul Fitri pada 22 dan 23 April ditambah cuti bersama lima hari.

Terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR, pemerintah sudah meminta seluruh perusahaan untuk membayarakan maksimal H-7 Lebaran 2023.

Itu berarti, THR paling lambat dibayarkan perusahaan kepada pekerja pada tanggal 18 April 2023. Perlu diingat, THR harus dibayar full, dan jika terlambat atau tidak sesuai ketentuan, maka akan ada sanksi bagi perusahaan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler