Kembali Mangkir dari Panggilan Kedua, Bareskrim Polri akan Jemput Paksa Dito Mahendra

7 April 2023, 11:24 WIB
Bareskrim Polri akan jemput paksa Dito Mahendra yang mangkir dari panggilan kedua. /Antara/Sigid Kurniawan

PR DEPOK – Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan kedua Bareskrim Polri terkait pengusutan temuan senjata api (senpi) ilegal. Ia dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis, 6 April 2023 kemarin.

 

Karena ini, pihak Bareskrim Polri akan mengambil langkah lain yaitu menjemput Dito Mahendra secara paksa. Hal ini dilakukan karena polisi diketahui memiliki dasar untuk melakukan perintah penjemputan paksa.

“Yang bersangkutan (Dito Mahendra) tidak menghadiri atau mangkir pada panggilan kedua kami,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjem Pol Djuhandhani Rahardjo Puro yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

“Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa (penjemputan paksa),” lanjutnya.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair April 2023 untuk Ibu Hamil hingga Balita, Cek Nama Penerima di Sini

Hal ini sesuai dengan yang disebutkan pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP, dimana isi pasal ini menjelaskan jika orang yang dipanggil wajib datang.

“Di mana disebutkan pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” jelasnya.

Pada berita sebelumnya, Dito Mahendra dipanggil kedua kalinya oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan mengenai kepemilikan sembilan senjata api (senpi) yang ditemukan oleh KPK saat penggeledahan di kediamannya.

Dito Mahendra dipanggil kedua kalinya dan diharapkan untuk datang memenuhi pemeriksaan pada hari Kamis, 6 April 2023 kemarin. Ia sebelumnya sudah dipanggil oleh penyidik pada hari Senin, 3 April 2023 namun Ia tidak datang.

Baca Juga: Siapkan KTP, Ini Cara Cek Nama Penerima BPNT April 2023 Online via HP di Link cekbansos.kemensos.go.id

Karena ini, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro meminta Dito Mahendra untuk bisa memenuhi panggilan penyidik sebagaimana kewajiban untuk memenuhi perundang-undangan yang berlaku.

“Pemanggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban seluruh warga negara manakala dia dipanggil ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik dan itu kewajiban yang bersangkutan dengan panggilan itu hukumnya wajib untuk menghadiri,” ungkap Djuhandhani.

Sebagai informasi, Dito Mahendra terseret dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Awalnya seorang saksi, kini Dito Mahendra diketahui memiliki barang bukti penting terkait kasus Nurhadi.

Dalam pengejaran Dito sebagai saksi kasus tersebut, penyidik justru menemukan hal-hal yang mengejutkan di kediaman Dito.

Baca Juga: Hore! Bansos Beras 10 Kg Sudah Dibagikan, Cek Jadwal Penyaluran Telur dan Ayam Selengkapnya di Sini

Penyidik menemukan 15 senjata api (senpi) yang berada di rumahnya dengan sembilan senjata yang diketahui merupakan senjata tak legal.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler