Dua Permintaan Maaf Anas Urbaningrum, Narapidana Korupsi yang Bebas Kemarin

12 April 2023, 07:30 WIB
Simak rangkuman dua permintaan maaf Anas Urbaningrum usai bebas dari lapas Sukamiskin kemarin, 11 April 2023. /Antara/Novrian Arbi/

PR DEPOK - Sejak Selasa subuh kemarin, 11 April 2023, banyak spanduk yang berjejeran di sekitar Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Usut punya usut, rupanya perkumpulan bernama Sahabat Anas Urbaningrum-lah yang memasang beberapa kolong layar tersebut.

Tujuannya? Sudah tentu menyambut kebebasan sang idola, Anas Urbaningrum. Dia, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu, dijadwalkan bebas kemarin--setelah hampir sepuluh tahun mendekam di hotel prodeo.

Anas Urbaningrum adalah seorang narapidana korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 51 Apakah Masih Ada? Berikut Cara Daftar Gelombangnya

Bermula dari Sebuah 'Kicauan'

Kasus korupsi yang menjerat Anas bermula dari "kicauan" mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin adalah tersangka korupsi proyek Hambalang yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Proyek tersebut diklaim telah menghabiskan duit sebesar Rp2,5 triliun. Padahal, menurut Nazar, proyek Wisma Atlet Hambalang hanya menghabiskan Rp191,67 miliar.

Kemudian pada Juli 2011, Nazar menuding Anas terlibat korupsi dalam proyek tersebut. Menurut Nazar, Anas telah menggunakan duit hasil korupsi di proyek Hambalang buat kepentingan pemenangan Ketua Umum Partai Demokrat yang berlangsung di Bandung, Mei 2010 silam.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa 21 Ramadhan atau 12 April 2023 Wilayah Klaten, Tegal, serta Wonosobo

Dengan adanya tuduhan tersebut, Anas kemudian diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Februari 2013, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

Kemudian Anas berkelit atas penetapan tersebut. Ia bahkan bersumpah bahwa dirinya siap digantung di Monas apabila terbukti menerima duit haram dari proyek mangkrak itu.

Namun, sumpah legendaris yang dilontarkannya tak menghalangi proses hukum terhadap dirinya. Politisi yang konon amat menggemari olahraga itu lantas diseret ke meja hijau.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemudian menjatuhkan vonis delapan tahun penjara pada akhir September 2014. Persidangan menyatakan bahwa Anas terbukti menerima duit dari proyek P3SON senilai Rp20 miliar.

Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 Cair Tanggal Berapa? Cek Jadwal Pencairan dan Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Dan seperti para pelaku korup lainnya, Anas tak terima dengan putusan tersebut. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Singkat cerita, banding yang diajukan pun diterima. Hakim menyunat hukuman Anas menjadi tujuh tahun penjara.

Karena adanya sunat-menyunat putusan terhadap Anas, KPK lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Artidjo Alkostar (Almarhum), salah satu hakim MA yang menangani kasasi itu, mengabulkan permintaan lembaga antirasuah tersebut.

Artidjo bahkan memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun bui. Selain itu, Anas pun dituntut buat membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair satu tahun dan empat bulan kurungan plus uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar kepada negara.

Gara-gara hukumannya diperberat menjadi 14 tahun bui, Anas menilai Artidjo sebagai hakim yang tidak kredibel. Bahkan Anas menyatakan bahwa Artidjo akan menyesal.

Baca Juga: Resep Kue Kering Lebaran 2023 Model Terbaru Tanpa Cetakan, Bentuk Unik Mirip Biji Kopi

"Seluruh putusannya menurut saya tidak kredibel. Kalau pak Artidjo mengerti persis, saya yakin pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu," ucapnya.

Terang saja pada 2018, tak berselang lama setelah Atirdjo Alkostar purnabakti sebagai Hakim MA, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada MA.

Upayanya membuahkan hasil pada 2020 lalu. Hakim agung Sunarto yang kala itu memimpin persidangan kemudian menyunat hukuman Anas dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Bukan hanya menyunat masa hukuman, hakim pun menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Rayakan Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 dengan Mengunggah Twibbon di Media Sosial

Dua Permintaan Maaf setelah Bebas

Kini, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu sudah bisa menghirup udara bebas. Dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan kopiah hitam, ia keluar dari hotel predeo yang telah menahannya sembilan tahun.

Anas Urbaningrum kemudian mengucapkan terima kasih kepada Kalapas Sukamiskin. Ia merasa Kalapas telah membina dirinya beserta seluruh masyarakat penghunin lapas.

Anas Urbaningrum juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang menganggap dirinya bakal mati membusuk di dalam penjara.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H Besok, 12 April 2023: Khusus untuk Wilayah Kota Depok, Bogor, Bekasi

"Kalau ada yang berpikir saya di tempat ini menjadi bangkai fisik dan bangkai sosial, minta maaf bahwa itu alhamdulillah tidak terjadi," ujarnya.

Permintaan maaf lainnya ia sampaikan atas potensi terjadinya permusuhan atau pertentangan setelah kebebasan dirinya. Anas menerangkan bahwa kedua hal tersebut bukan menjadi perhatian utamanya. Adapun yang menjadi prioritasnya, kata Anas, adalah perjuangan keadilan.

"Maaf kalau ada yang berpikir saya keluar merdeka bebas ini melahirkan permusuhan atau pertentangan. Saya katakan mohon maaf, tidak. Tidak. Saya tidak ada kamus pertentangan permusuhan, tapi kamus saya adalah perjuangan keadilan," katanya. ***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler