Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Berikut Kilas Balik Kasus Proyek Hambalang yang Dikorupsi

- 3 April 2023, 10:48 WIB
Anas Urbaningrum.
Anas Urbaningrum. //Antara Foto/Fanny Octavianus

PR DEPOK – Politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 10 April 2023. Sebelumnya, eks Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini terbukti menerima uang panas dari sejumlah proyek pemerintah, termasuk proyek Wisma Atlet, Hambalang.

Proyek yang awalnya akan dijadikan sebagai pusat pendidikan dan pelatihan olahraga taraf nasional itu, kini terbengkalai usai kasus korupsi yang menjerat Anas Urbaningrum.

Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan harus membayarkan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Anas juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Baca Juga: Selain Surat Undangan, Ini Berkas yang Wajib Dibawa Saat Cairkan Bansos BPNT PKH 2023 di Kantor Pos

Mantan Ketua Umum PB HMI itu juga divonis telah menyamarkan sumber harta kekayaan berupa tanah dan rumah, dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Kilas Balik Kasus Proyek Hambalang

Kasus korupsi megaproyek Hambalang dimulai ketika Anas mulai aktif sebagai politisi Partai Demokrat pada tahun 2003-2004

Saat itu, Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional, tengah membutuhkan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga untuk pembinaan para atlet nasional agar bertaraf internasional.

Baca Juga: BPNT April 2023 Cair Berapa? Cek Besaran Dana dan Nama Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Kemudian, pembangunan megaproyek itu disepakati dilakukan di Desa Hambalang Bogor. Proyek itu juga telah mengantongi Izin dari Bupati Bogor dengan Nomor 591/244/Kpts/Huk/2004 yang diterbitkan pada 9 Juli 2004 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Gedung Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Nasional (PLOPN).

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x