Resmi, Jokowi Teken PP Pegawai KPK Jadi ASN

9 Agustus 2020, 14:58 WIB
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah) /

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.

"Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bunyi Pasal 1 Ayat 6 PP tersebut yang dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari dari situs JDIH Sekretariat Negara Minggu, 9 Agustus 2020.

Baca Juga: Momen Tepat Seorang Matador Terima Sodokan Tanduk Banteng di Spanyol

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN" bunyi pasal 1 ayat 7.

Dalam PP 41/2020 pasal 2 ini, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Pada pasal 3 dijelaskan sejumlah syarat dan tahapan terkait pengalihan status pegawai KPK ini.

Baca Juga: Tak Terima Anaknya Disebut Calon Teroris oleh Denny Siregar, Tuti Sari Datangi Polres Tasikmalaya

Mulai dari nasionalis, kualifikasi jabatan, kompetensi jabatan, integritas dan moralitas, serta beberapa syarat lainnya.

Selain itu di pasal 4, terdapat tahapan pengalihan status kepegawaian ini, mulai dari melakukan penyesuaian jabatan-jabatan, identifikasi jenis dan jumlah pegawai, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi, serta melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan undang-undang.

Lebih lanjut pada Pasal 6 disebutkan bahwa tata cara pengalihan status pegawai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom).

Baca Juga: Demi Ringankan Masyarakat Kurang Mampu, Pertamina Minta Pelaku Usaha Beralih ke Elpiji Nonsubsidi

"Tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi" tulis pasal 6 ayat 1.

Pengangkatan Pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru ditetapkan.

Selanjutnya pada Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN.

Baca Juga: Berikan Aksi Solidaritas Atas Insiden Beirut, Piramida Mesir Menyala dengan Bendera Lebanon

"Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara," bunyi Pasal 8 Ayat 2.

Kemudian pada Pasal 9 disebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai komisi antirasuah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Bom Mobil Bunuh Diri Tewaskan 9 Orang dan Belasan Luka di Somalia

Hal itu termuat dalam Pasal 11.

PP yang terdiri dari 12 Pasal ini merupakan tindak lanjut dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah "aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara".

Baca Juga: Dikontrak 6 Bulan, 325 TKA Tiongkok Datang Lagi untuk Selesaikan Proyek di Bintan

Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN.

Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler