12 Pelaku Sindikat Maling Motor Asal Lampung Diringkus Polisi, 3 DPO dan 2 Residivis

8 Mei 2023, 15:55 WIB
Ilustrasi - Polisi berhasil meringkus 12 pelaku sindikat maling motor asal Lampung, dan 3 orang orang lainnya dalam status DPO. /PMJNews/

PR DEPOK - Komisaris Polisi Putra Pratama, Kepala Polsek Tambora, mengungkapkan bahwa sebuah sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di area Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kota Tangerang berhasil diungkap oleh pihaknya.

Dikutip dari PMJ News, dalam penangkapan kasus tersebut, sejumlah individu yang memiliki peran berbeda berhasil ditangkap, dengan sebagian besar dari mereka berasal dari daerah Lampung.

"Dalam upaya penyelesaian kasus ini, kami berhasil menangkap total 12 orang tersangka," demikian dijelaskan oleh Kepala Polsek Tambora, Kompol Putra Pratama, dalam pernyataannya pada hari Senin 8 Mei 2023.

Dalam operasi penangkapan tersebut, dua belas tersangka berhasil ditahan, di antaranya adalah AS (27), HS (24), T (25), M (25), FI (22), BA (34), SU (25), MA (25), S (33), BA (23), MS (29), dan H (19).

Baca Juga: Info Pencairan KJP Plus Mei 2023, Segera Cek Status Penerima Pakai NIK di kjp.jakarta.go.id

Putra menjelaskan bahwa mereka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, baik sebagai eksekutor, joki, maupun pengirim barang hasil curian ke daerah Lampung.

Selain itu, terdapat tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu B, F, dan S.

B dan F terlibat dalam peran sebagai eksekutor, sedangkan S diduga terlibat dalam penadahan barang curian.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Aries, dan Taurus Besok 9 Mei 2023: Nikmati Rezeki Nomplok, Prestasi Kerja Meningkat

“DPO ada tiga orang yang dicari, yaitu B dan F, perannya eksekutor. Sedangkan S diduga penadah barang hasil curian,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 5 kunci letter L/T, 5 sepeda motor, 3 mobil pengangkut motor hasil curian, 6 handphone, 1 magnet pembuka kunci, 1 motor yang sudah dibongkar, dan 7 pelat kendaraan.

Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 480 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP akan menjerat para pelaku sindikat maling motor tersebut.

Baca Juga: PKH Tahap 2 Kapan Cair? Simak Info Jadwal dan Cara Cek Status Penerima di Sini

Sementara ancaman hukumannya adalah penjara maksimal selama 7 tahun.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler