Pengamat Politik Menilai Kemungkinan PDIP Pilih Erick Thohir Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

10 Mei 2023, 19:28 WIB
Pengamat politik menilai kemungkinan PDIP pilih Erick Thohir jadi cawapres Ganjar Pranowo. /Instagram @erickthohir

PR DEPOK – Bakal Calon Presiden pendamping pendamping Ganjar Pranowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 masih menjadi tanda tanya.

 

Pengamat politik Cecep Hidayat menyampaikan kemungkinan PDI Perjuangan memilih Menteri BUMN Erick Thohir menjadi calon wakil presiden yang mendampingi capres yang diusungnya yakni Ganjar Pranowo.

“Ada kemungkinan PDI Perjuangan akan memilih Erick Thohir,” ujar Cecep yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Cecep menilai kemungkinan tersebut muncul karena ada kecenderungan PDI Perjuangan memilih cawapres dari kelompok Islam sehingga Erick yang dekat dengan Nahdlatul Ulama (NU) menjadikan Menteri BUMN berpotensi untuk diusung.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Bansos Pangan 2023 Masih Cair Bulan Mei, Ini 4 Kategori Penerimanya

Selain itu, Cecep juga menilai sosok Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

Pengamat politik melihat Sandiaga Uno sebagai salah satu figure yang kerap mendapatkan elektabilitas tinggi dalam survei-survei seperti Erick.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jika pasangan calon presiden dan wakil diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Klasemen dan Perolehan Medali Sementara SEA Games 2023 Terbaru Hari Ini: Indonesia Tempati Posisi 4

Saat ini diketahui, terdapat 574 kursi di parlemen sehingga capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler