Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay Berhasil Ditangkap, Diduga Raup Keuntungan hingga Ratusan Juta

23 Mei 2023, 15:28 WIB
Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24) karena melakukan penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay yang bakal digelar 15 November 2023 mendatang. /PMJ News

PR DEPOK - Polda Metro Jaya, bergerak cepat mengusut dugaan penipuan jastip tiket konser Coldplay, yang rencananya digelar di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), pada 15 November 2023.

Kasus dugaan penipuan jastip tersebut, berawal dari unggahan akun twitter @imy********pada 17 Mei 2023, hingga menjadi viral di media sosial.

Dikutip dari laman situs tribratanews.polri.go.id, dan antaranews.com, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil menangkap dua tersangka penipuan jastip tiket konser Coldplay.

Baca Juga: 6 Tempat Bakso di Banyuwangi yang Enak dan Gurih, Yuk Kunjungi Lokasinya

Pasangan suami istri, ABF (22), dan W (24), di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Jum’at, 19 Mei 2023, yang berhasil meraup keuntungan dari para korbannya hingga Rp257 juta.

“Korban penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay pada akun Twitter @Findtrove_id, saat ini mencapai 60 orang lebih. Dengan total keuntungan yang didapatkan Sdr. ABF dan Sdri. W sekitar Rp257 juta,” ucap Auliansyah Lubis.

Modus kedua tersangka ini, dilakukan dengan cara membeli akun Twitter @findtrove_id, seharga Rp750 ribu, yang telah memiliki 1.513 followers, sebagai usaha meyakinkan calon pembeli tiket konser Coldplay tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 24 Mei 2023 untuk Leo, Libra dan Virgo: akan Ada Keharmonisan

“Selain membeli akun Twitter, para tersangka membeli nomor rekening salah satu bank BUMN, seharga Rp400 ribu untuk mengelabui identitas mereka,” jelas Auliansyah.

Dan untuk meyakinkan, para calon korbannya, kedua tersangka, ABF (22), dan W (24), telah memiliki satu tiket konser Coldplay yang asli.

“Tiket itulah yang di-post (diunggah) di Twitter, sehingga masyarakat atau calon korban semakin percaya,” ucapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Gemini, hingga Leo Besok Rabu, 24 Mei 2023: Libra Tidak Perlu Takut

Barang bukti yang berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berupa satu akun Twitter @findtrove_id, tiga buah ponsel, satu buah komputer, dua buah kartu ATM bank BUMN, satu akun bank swasta, satu akun dompet digital, dan dua kartu Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kedua tersangka, ABF (22), dan W (24), dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp10 milyar.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA Tribata News

Tags

Terkini

Terpopuler