Anggota DPR RI Ini Diduga Lakukan Tindakan KDRT terhadap Istrinya, Berikut Tanggapan Fraksi Partai

23 Mei 2023, 16:10 WIB
Kuasa hukum M, melaporkan anggota DPR RI BY ke MKD atas tindak KDRT. /Antara/

PR DEPOK - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dengan inisial B dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada hari Senin karena diduga terlibat dalam kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, yang dikenal dengan inisial M.

Kuasa hukum korban, Srimiguna, menyatakan bahwa laporan tersebut baru diterima pada hari Senin di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

"Dalam pengaduan kami, kami menyoroti pelanggaran etika moral anggota dewan yang seharusnya tidak terjadi. Laporan kami baru saja kami terima hari ini," ujar Srimiguna, kuasa hukum korban, seperti yang dilansir oleh Antara.

Srimiguna menambahkan bahwa laporan tersebut terkait dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga: Polisi Sebut Temuan Potongan Tubuh Manusia di Sukoharjo Laki-Laki Usia 40 Tahun

Berdasarkan laporan dari Antara yang dikutip oleh PikiranRakyat-Depok.Com, pengaduan ini merupakan kelanjutan dari laporan yang korban ajukan ke Polrestabes Bandung pada November 2022. Pada Mei 2023, proses penyidikan ditingkatkan dan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

Srimiguna menjelaskan bahwa dalam laporan pengaduan ke MKD, pihaknya telah melampirkan berbagai dokumen, termasuk surat kuasa, bukti pengaduan ke Polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri, serta surat nikah.

Bukti-bukti tambahan seperti visum, rekam medis, bukti pemukulan, dan foto-foto akan diserahkan pada saat persidangan. Karena kondisi psikisnya yang belum stabil, korban saat ini mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Korban Bertambah Jadi 60 Orang, Polisi Ciduk Para Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

"Dokumen-dokumen tambahan, termasuk visum, rekam medis, bukti pemukulan, dan foto-foto, akan disampaikan saat persidangan nanti," jelasnya.

Identitas korban, kejadian yang dialaminya, serta rincian pelanggaran kode etik yang dilaporkan tidak diungkapkan.

Dalam upaya mencapai keadilan bagi kliennya, Tim Penasihat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyerahkan laporan pengaduan kepada MKD dengan harapan kasus ini akan ditangani dengan serius.

Baca Juga: 7 Bakso Legendaris di Bondowoso: Ada Varian Unik Gulung dan Balap, Cek Alamatnya

Sementara itu, Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri, mengonfirmasi bahwa sedang dilakukan proses penyelidikan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh anggota fraksi PKS di DPR RI dengan inisial BY.

Mabruri menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan KDRT yang melibatkan BY telah diterima. Namun, Mabruri menekankan bahwa masalah ini merupakan masalah pribadi BY dan tidak terkait dengan partai PKS.

Mabruri juga mengungkapkan bahwa anggota DPR yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatannya, dan PKS sedang melakukan penggantian antar waktu untuk posisi tersebut. Ia menegaskan bahwa PKS tidak mentoleransi pelanggaran disiplin partai, baik dalam hal etika maupun hukum.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler