Rugikan Negara hingga Rp499 Juta, Kades Katulisan Serang Diduga Korupsi Dana Desa untuk Skincare

26 Mei 2023, 17:57 WIB
Erpin Kuswati, Kepala Desa Katulisan tersandung kasus dugaan korupsi. /Mufid Majnun/unsplash.com

PR DEPOK - Lagi-lagi pejabat, yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat, malah melakukan kejahatan dengan melakukan korupsi. Kali ini, tindakan merugikan negara tersebut, diduga dilakukan Erpin Kuswati, Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kabupaten Serang, Banten, dengan nominal fantastis mencapai angka Rp499 Juta.

Diduga hasil maling uang rakyat tersebut, digunakan tersangka untuk perawatan wajahnya.

Penyalahgunaan uang negara yang disangkakan kepada Erpin, diambil dari anggaran tahun 2020 hingga 2021.

Baca Juga: Cara Mendapatkan QR Code untuk Solar dan Pertalite Bersubsidi

Sebelumnya diberitakan Pikiran Rakyat, Kades Katulisan tersebut telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang.

Wanita berusia 43 tahun itu, diduga tidak menyetorkan pendapatan ke kas daerah sebesar Rp452.234.953, pajak ke kas negara Rp44.202.856, dan honor penjaga kantor desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp2.900.000, sehingga total kerugian negara mencapai Rp499.337.809.

Erpin terpilih sebagai Kades Katulisan melalui pemilihan Kepala Desa serentak 2019, dan mulai menjabat pada Desember 2019.

Baca Juga: Lionel Messi akan Turut Hadir ke Indonesia dalam Ajang FIFA Matchday Indonesia vs Argentina

Belum lama menjabat sebagai Kades, diduga Erpin gelap mata, karena besarnya uang yang masuk, hingga melakukan tindakan kejahatan tersebut. Dan sekarang, dia menjadi tersangka maling uang rakyat, dan telah ditahan di Rutan Kelas II B Serang.

Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang terhadap tersangka, guna mengusut tuntas, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Erpin Kuswati.

Saat ini, penyidik tengah mendalami temuan dari inspektorat.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Jamu Nasional 2023 Gratis dengan Desain Terbaru dan Kekinian

Akibat perbuatannya, terduga pelaku korupsi dana desa tersebut, telah dicopot dari jabatannya, dan digantikan oleh Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas.

Pemberhentian Kades Katulisan dilakukan sebelum ada putusan dari pengadilan, dan jika terbukti bersalah, maka Erpin Kuswati akan dipecat.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler