Usai Murka Dengar Kabar Mario Dandy Bisa Dihukum Ringan, Pengacara David Ozora Kesal Lagi Lihat Video ini

27 Mei 2023, 14:43 WIB
Video viral Mario Dandy saat membongkar pasang kabel ties borgolnya. /Instagram/@undercover.id/

PR DEPOK - Pengacara keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini mengomentari beredarnya video yang melihatkan Mario Dandy Satriyo (MDS) bisa melepas dan memasang kabel ties untuk mengikat tangannya sendiri.

"Senyum tanpa sesal, cable ties lepas pasang sendiri, baju orange cuma aksesoris, duduk di sofa dan di ruang ber AC, luar biasa perlakuan untuk anak pejabat ini," tulis Mellisa di akun Twitter @MellisA_An yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Dikabarkan juga, Mario Dandy akan mendapat hukuman yang ringan dari tindakannya usai menganiaya David Ozora.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2023 Secara Online

"Terus sekarang mau dapat hukuman ringan karena David sudah mulai membaik fisiknya," kata dia.

Sebelumnya, Mellisa murka dengan kabar yang menyebut bahwa Mario Dandy akan mendapat hukuman ringan. Hal ini dapat dilihat dari tangkap layar yang ia unggah dengan judul 'Kondisi David Bisa Menentukan Berat Hukuman Mario Dandy'.

“Ada yang mencoba-coba menggeser pengertian luka berat atas penganiayaan biadab yang dialami oleh David, seolah-olah andai David sudah sembuh hari ini maka jadinya luka ringan githu? Ngaco!! apa lupa 2 bulan David menjadi pasien tetap ICU? kok kerusakan kognisi dianggap bukan akibat??" tulis Mellisa di akun Twitternya pada Kamis 25 Mei 2023 lalu.

Baca Juga: Maknyus! 7 Referensi Tempat Bakso yang Enak di Godean, Yogyakarta

Mellisa lantas meminta seorang pakar hukum pidana, Jamin Ginting untuk membaca pasal 90 KUHP perihal jenis penganiayaan dan jerat hukumannya. Menurutnya, terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih saja sudah masuk luka berat.

"Suruh mereka baca dulu pasal 90 KUHP ini, terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih itu sudah masuk luka berat!! diffuse axonal injury stage 2 ini! yang mana bukan materil? bahkan mundurnya fungsi otak itu masuk ke disabilitas," katanya.

Selain itu, kata dia, tidak ada kaitannya dengan kondisi korban seperti David, yang terkapar hingga masa penyembuhan selama tiga bulan pasca penganiayaan, bisa meringankan hukuman Mario Dandy.

Baca Juga: Tradisi Hari Raya Waisak Lengkap dengan Link Twibbon untuk Diunggah di Media Sosial

"Bahkan seharusnya hukuman lebih dari 12 tahun karena korbannya anak, anak yang tidak berdaya namun secara sadar terus ditendang keras kepalanya!" tuturnya.

Mellisa juga kembali mengingatkan, bahwa pelaku dengan sengaja menendang terus menerus David hanya dibagian kepala.

"Dimana seluruh fungsi otak sebagai sumber penggerak hidup manusia ada disana, dan masih ingat kita semua dia (Mario Dandy) sampaikan "gw ga takut anak orang mati"!!!!" katanya.

Baca Juga: K-pop Hari Ini: BLACKPINK Berhasil Tembus 1,8 Miliar Tayangan Youtube, Wooyoung akan Rilis EP-3 di Jepang

Bahkan beberapa waktu lalu, David harus diambil tindakan medis dengan biaya yang tidak murah akibat jatuh dan itu juga bagian dari dampak penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

"Kami akan serahkan bukti-bukti ini nanti kepada kejaksaan," ujarnya.

"Hanya orang gila dan tidak punya nurani yang mengatakan bahwa penganiayaan yang nyaris merenggut nyawa anak dibawah umur merupakan penganiayaan biasa," kata dia melanjutkan.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler