Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Dugaan Pencabulan oleh Mario Dandy, Kabid Humas Imbau Media Patuhi Pedoman

- 21 Mei 2023, 14:37 WIB
Tersangka kasus penganiyaan David Ozora, Mario Dandy hendak menjalani persidangan.
Tersangka kasus penganiyaan David Ozora, Mario Dandy hendak menjalani persidangan. /PMJ News

PR DEPOK - Polda Metro Jaya saat ini sedang mengusut laporan mengenai dugaan tindakan tidak senonoh terhadap AG, seorang remaja berusia 15 tahun, yang diduga dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo yang berusia 20 tahun.

Trunoyudo mengungkapkan bahwa masih terdapat mekanisme hukum yang tidak dapat disampaikan terkait dengan perlindungan anak sebagai korban dalam kasus ini.

Namun, Trunoyudo belum dapat menjelaskan alasan dan secara rinci proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Trunoyudo mengatakan bahwa nanti perkembangan ini akan disampaikan kepada korban oleh penyidik.

Selain itu, dia juga mengajak media untuk melaporkan kasus ini sesuai dengan undang-undang dan dengan memperhatikan kebutuhan anak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok 22 Mei 2023: Perhatikan Cara Bicara, Hati-hati Saat Bekerja

"Dalam hal ini, saya mengajak agar tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan memberitakan dengan ramah terhadap anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan tindak lanjut terhadap laporan yang diajukan oleh kuasa hukum anak AG (15) Mangatta Toding Allo yang melaporkan dugaan pencabulan terhadap anak tersebut oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melaksanakan penyelidikan yang lebih detail terkait dengan laporan tersebut.

Baca Juga: Profil Romain Gavras, Karya Kontroversial dan Penghargaan yang Diakui Dunia

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x