PR DEPOK – Majelis Hakim memvonis kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya pada Senin, 10 April 2023 Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada tersangka Anak AG atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat David Ozora.
Sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Anak AG, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara telah mempertimbangkan berbagai hal.
Terlebih hakim mempertimbangan vonis Anak AG ini lterkait hal yang memberatkan dan keadaan yang meringankan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Besok 11 April 2023: Hindari Terlibat Cinta dengan Rekan Kerja
Hakim Tunggal Sri Wahyuni menjelaskan bahwa keadaan yang meringankan vonis terhadap tersangka AG ini karena masih dibawah umur sehingga diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
AG juga disebutkan menyesali perbuatannya dan memiliki orang tua yang dalam keadaan menderita sakit berat.