PR DEPOK – Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan pada anak yang berkonflik dengan hukum AG (15).
AG (15) adalah anak yang harus berurusan dengan hukum dan menjadi terdakwa atas keterlibatanya dalam perkara penganiayaan berat pada David Ozora (17).
Djuyamto selaku Staf Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan jika sidang akan digelar secara terbuka untuk umum dan dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.
“Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” jelas Djuyamto yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas akan Jalani Sidang Perdana Usai Lebaran
Selain itu, Djuyamto juga mengatakan bahwa pengunjung sidang akan dibatasi untuk 20 orang mengingat ukuran ruang sidang terbatas.
“Itu sudah termasuk hakim, panitia pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, dan keluarga korban,” katanya.