Sidang Terbuka AG Digelar Besok, Pengadilan Negeri Jaksel akan Bacakan Vonis

- 8 April 2023, 21:49 WIB
AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan.
AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan. //Antara/Lufthia Miranda Putri

PR DEPOK - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora, menjerat beberapa pihak yang terlibat, termasuk AG, mantan kekasih dari Mario Dandy akan berlanjut.

Kelanjutan tersebut, berkenaan dengan akan dilaksanakanya pembacaan vonis terhadap AG oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Pembacaan vonis tersebut akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 10 April 2023.

Baca Juga: TAYANG SEKARANG! Liga Inggris Tottenham vs Brighton: H2H, Prediksi Skor, dan Link Streaming

"Senin 10 April agenda pembacaan putusan" kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Sabtu, 8 April 2023 dilansir dari pmjnews.com.

Pembacaan vonis tersebut akan dibuka pada pukul 13.00 WIB.

"Terbuka. Jam 13.00 WIB", lanjutnya.

Baca Juga: Daftar 5 Lokasi SPKLU untuk Kendaraan Listrik di Jalur Mudik Lebaran 2023 Tol Trans Jawa

Pasal 353 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 serta Pasal 355 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, merupakan pasal yang didakwakan kepada AG.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x