Sidang Terbuka AG Digelar Besok, Pengadilan Negeri Jaksel akan Bacakan Vonis

- 8 April 2023, 21:49 WIB
AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan.
AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan. //Antara/Lufthia Miranda Putri

Sekaligus didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak.

AG sendiri merupakan pacar dari Mario Dandy yang sebelumnya telah didakwa dengan pasal 355 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun.

Baca Juga: Simak Cara Mencairkan Bansos PBI JK atau Kartu Indonesia Sehat 2023

Mario Dandy menjalani hukuman bui di LPKA (Lembaga Pembinaan Kusus Anak", setelah divonis hakim bersalah atas kasus penganiayaan David Ozora.

"Yang bersangkutan dituntut untuk mejalani pidana di LKPA selama empat tahun" kata Kepala Kejari Jakarta Selatan pada Rabu, 5 April 2023.

Korban penganiayaan ini David Ozora sendiri masih dalam perawatan pemulihan atas cidera yang dideritanya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah