Hakim Tolak Eksepsi, Sidang AG Kekasih Mario Dandy Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

- 3 April 2023, 15:08 WIB
Sidang AG, kekasih Mario Dandy, dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Sidang AG, kekasih Mario Dandy, dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. /ANTARA

PR DEPOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan untuk menolak eksepsi yang dilakukan oleh kekasih Mario Dandy berinisial AG.

 

Ditolaknya eksepsi AG yang merupakan kekasih Mario Dandy membuat persidangan kasus penganiayaan terhadap anak anggota GP Ansor, Cristalino David Ozora tetap dilanjutkan.

Siang tadi pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap Davis, AG menjalani kembali sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang putusan sela tersebut, hakim Sri Wahyuni Batubara menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim pengacara terdakwa anak AG.

Baca Juga: 7 Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2023 di Jawa Barat

Oleh karena itu, sidang AG kekasih Mario Dandy akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

“Eksepsi ditolak, dilanjutkan pemeriksaan saksi,” ujar Hafiz Kurniawan selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x