Usai Jalani Sidang Putusan, Anak AG Resmi Divonis Hukuman 3,5 Tahun di LPKA

- 10 April 2023, 16:16 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15) (hoodie putih).
Terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15) (hoodie putih). /ANTARA/

PR DEPOK - Tok! Anak AG yang merupakan pacar dari Mario Dandy resmi divonis hukuman 3,5 tahun di LPKA.

Terdakwa anak AG atau anak yang berkonflik dengan hukum terkait perkara penganiayaan terhadap David Ozora, kini resmi divonis hukuman 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA.

Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin, 10 April 2023.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Bukber di Depok dengan Harga Mulai Rp 50.000, Ada Waroeng SS

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” ucap Hakim Tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara di PN Jaksel dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNewa Senin, 10 April 2023.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya anak AG telah dituntut dengan hukuman selama 4 tahun di LPKA.

Namun pada vonis yang dituntut oleh hakim saat ini, anak AG justru divonis lebih ringan karena tuntutan yang dibebaskan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Link Nonton Anime Isekai de Cheat Skill wo Te ni Shita Ore Episode 2 Sub Indo Akses di Sini

Pada vonis itu, hal yang meringankan anak AG karena ia adalah mantan pacar Mario Dandy, masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, serta karena anak AG telah menyesali perbuatannya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x